Opini
Gagasan, analisis, dan sudut pandang Indonesia Procurement Watch seputar pengawasan pengadaan.
RUU Perampasan Aset Langgar HAM? Narasi yang Menyesatkan!
Narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset melanggar HAM merupakan pandangan yang menyesatkan. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Karena itu, pengembalian aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset dinilai perlu untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku, dengan tetap menjamin prinsip hukum yang adil melalui pengawasan pengadilan, hak pembelaan, dan perlindungan pihak beritikad baik. Dengan mekanisme yang tepat, pemulihan aset justru menjadi bentuk perlindungan HAM bagi masyarakat luas.
Melindungi Pelapor Berarti Melindungi Uang Publik
Orang yang pertama melihat kejanggalan pengadaan adalah orang dalam. Jika mereka tak bisa melapor dengan aman, publik tak pernah tahu apa yang mereka ketahui.
Kecepatan Darurat Tak Boleh Jadi Alasan Menghindari Keterbukaan
Krisis membenarkan pembelian yang lebih cepat. Ia tak membenarkan pembelian dalam gelap — dan kecepatan semestinya selalu diikuti keterbukaan.
Data Terbuka Mengubah Transparansi Menjadi Akuntabilitas
Menerbitkan informasi pengadaan hanyalah langkah pertama. Data terbuka yang terstruktur-lah yang mengubah tumpukan dokumen menjadi pola yang bisa dilihat siapa saja.
Peserta Tunggal Jangan Dianggap Hal Biasa
Satu peserta yang memenuhi syarat bukan bukti pelanggaran — tetapi ketika terus berulang, menganggapnya lumrah adalah bentuk kegagalan tersendiri.
Transparansi Bukan Beban, Melainkan Perlindungan
Pejabat kerap memandang keterbukaan sebagai risiko. Dalam pengadaan, proses yang terdokumentasi dan terbuka justru perlindungan terbaik bagi pejabat yang jujur.
Mengapa Pengawasan Pengadaan Adalah Urusan Kita Semua
Ketika sekitar 70 persen kasus korupsi bersumber dari pengadaan, mengawasi belanja uang publik tak lagi bisa diserahkan kepada regulator semata.