
Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan yang merampas hak-hak dasar masyarakat. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan. Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, rakyat harus menanggung jalan rusak, jembatan ambruk, ruang-ruang sekolah yang tidak layak hingga pelayanan publik yang buruk. Oleh karena itu, korupsi sesungguhnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam dimensi sosial dan ekonomi. Membangun narasi bahwa RUU Perampasan Aset adalah melanggar HAM adalah narasi menyesatkan yang sengaja dibangun untuk menolak RUU Perampasan Aset
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang mengenai Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun ironisnya pemulihan kerugian negara masih jauh dari optimal. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pada tahun 2021 kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp62,9 triliun, namun uang yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp1,4 triliun atau sekitar 2,2 persen dari total kerugian. Pada tahun 2023, kerugian negara kembali mencapai sekitar Rp56 triliun, sementara pemulihan hanya sekitar Rp7,3 triliun. Bahkan secara kumulatif, kerugian negara akibat korupsi dalam kurun 2013–2023 telah melampaui Rp291 triliun. (Telusur.co.id)
Data IPW menyebutkan, bahwa setiap tahun tidak kurang Rp 300 Triliun dana APBN bocor akibat penggelembungan anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah. Dari nilai tersebut, yang dapat dipulihkan hanya sekitar Rp 37 Triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa selama ini negara lebih berhasil menghukum pelaku daripada mengambil kembali hasil kejahatannya. Akibatnya, banyak koruptor tetap dapat menikmati kekayaan yang berasal dari tindak pidana, baik melalui keluarga, perusahaan, maupun aset yang telah dialihkan kepada pihak lain.
Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sangat penting. Filosofi utama RUU ini sederhana namun fundamental: hasil kejahatan tidak boleh tetap dikuasai oleh pelaku, melainkan harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Instrumen hukum ini juga sejalan dengan semangat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menempatkan asset recovery sebagai salah satu prinsip utama pemberantasan korupsi. (UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM EN)

Berbagai negara telah membuktikan efektivitas kebijakan ini. Amerika Serikat menerapkan criminal forfeiture dan civil forfeiture dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Singapura memiliki mekanisme penyitaan aset yang sangat efektif melalui Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act. Swiss secara aktif mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara asal melalui mekanisme asset repatriation. Italia bahkan mengenal preventive confiscation terhadap aset yang diduga berasal dari kejahatan terorganisasi. Negara-negara tersebut tidak dianggap sebagai negara yang mengabaikan HAM, justru mereka berhasil memperkuat supremasi hukum melalui mekanisme pengawasan yang ketat.
Salah satu alasan yang kerap dikemukakan untuk menolak RUU Perampasan Aset adalah kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran HAM, khususnya hak atas kepemilikan. Kekhawatiran tersebut patut dihormati sebagai bagian dari proses legislasi yang sehat. Namun, menjadikan alasan HAM sebagai dasar untuk menolak keseluruhan RUU merupakan argumentasi yang menyesatkan dan tidak mendasar.
Hak atas kepemilikan memang merupakan hak konstitusional. Akan tetapi, baik hukum nasional maupun berbagai instrumen HAM internasional tidak pernah memberikan perlindungan terhadap harta yang berasal dari tindak pidana. Perlindungan HAM diberikan kepada kepemilikan yang sah, bukan kepada hasil korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, atau kejahatan ekonomi lainnya. Dengan kata lain, aset yang diperoleh melalui tindak pidana tidak dapat disamakan kedudukannya dengan hak milik yang diperoleh secara legal.
Yang perlu dijaga bukanlah keberadaan RUU Perampasan Aset itu sendiri, melainkan desain hukumnya. Undang-undang tersebut harus menjamin adanya due process of law, pengawasan oleh pengadilan, hak untuk mengajukan keberatan, hak pembelaan bagi pemilik aset, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Berbagai akademisi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dan kepastian hukum dalam pembahasan RUU ini. (UIN Antasari Law School)
Dengan adanya jaminan tersebut, RUU Perampasan Aset justru menjadi instrumen hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum (rule of law), bukan bertentangan dengannya. Yang dirampas bukan hak seseorang, melainkan keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran hukum.
Lebih jauh lagi, perspektif HAM semestinya tidak hanya berfokus pada hak pelaku, tetapi juga pada hak jutaan warga negara yang dirugikan oleh korupsi. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan dapat digunakan kembali untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, serta berbagai pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat. Dengan demikian, pemulihan aset merupakan bentuk perlindungan HAM bagi masyarakat luas.
Pembahasan RUU Perampasan Aset hendaknya tidak lagi terjebak pada dikotomi antara pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Indonesia memerlukan undang-undang yang kuat, adil, dan memiliki mekanisme pengawasan yang ketat agar aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan.
Pada akhirnya, tujuan utama RUU Perampasan Aset bukanlah memperluas kewenangan negara secara sewenang-wenang, melainkan memastikan bahwa kejahatan tidak pernah menjadi jalan untuk memperoleh kekayaan. Koruptor harus kehilangan seluruh keuntungan yang diperolehnya secara melawan hukum. Sebab, pemberantasan korupsi yang hanya menghukum badan tanpa mengambil hasil kejahatannya tidak akan pernah menimbulkan efek jera. Memiskinkan koruptor melalui mekanisme hukum yang adil adalah salah satu cara paling efektif untuk melindungi keuangan negara, menegakkan keadilan, dan mengembalikan hak masyarakat yang selama ini dirampas oleh praktik korupsi.