
Indonesia Procurement Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberanian dan keseriusannya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, yang dikaitkan dengan penanganan perkara pengadaan batubara serta perkara-perkara lain yang masih didalami oleh penyidik.
Bagi IPW, perkara ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa. Apabila terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara dan kepercayaan publik, karena dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Atas dasar itu, Indonesia Procurement Watch menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, IPW mendukung sepenuhnya langkah Polri untuk mengusut perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif.
Kedua, IPW mendesak Polri untuk tidak berhenti pada satu orang. Penyidik harus menelusuri seluruh aliran dana, hubungan, dan peran setiap pihak yang diduga terlibat. Siapa pun yang diduga terlibat, baik dari lingkungan Kejaksaan, dunia usaha, maupun instansi lainnya, harus diproses secara hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Tidak boleh ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Ketiga, IPW berpandangan bahwa korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa karena merusak sistem peradilan, melemahkan pemberantasan korupsi, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, apabila terdakwa nantinya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, IPW berharap penuntut umum menuntut pidana yang paling berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pidana penjara seumur hidup apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi, atau pidana penjara jangka waktu yang sangat berat sebagai bentuk efek jera.
IPW menegaskan bahwa pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila aparat penegak hukum juga bersedia membersihkan institusinya sendiri. Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara nyata, bukan sekadar slogan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum.
IPW akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari korupsi.
Indonesia Procurement Watch (IPW)
"Mengawal Integritas Pengadaan, Mengawasi Korupsi, Menjaga Kepentingan Publik."